Tok! DPR Sahkan Revisi UU Minerba: Fokus pada Pengelolaan Tambang oleh UMKM dan Koperasi
Jayantara-News.com, Jakarta
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, didampingi Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi turut hadir dalam sidang tersebut.
Sebelum pengesahan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan laporan terkait hasil pembahasan tingkat I antara Baleg DPR dan pemerintah. Setelah laporan disampaikan, Adies Kadir meminta persetujuan anggota DPR untuk menetapkan RUU Minerba menjadi UU.
“Apakah RUU ini dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Adies kepada peserta rapat. Serentak, anggota dewan menyatakan persetujuannya.
Poin Penting dalam Revisi UU Minerba
Revisi UU Minerba kali ini menitikberatkan pada peningkatan peran UMKM dan koperasi dalam pengelolaan tambang, sebagai bagian dari kebijakan hilirisasi mineral yang diusung pemerintah. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, sebelumnya menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperkuat keterlibatan pelaku usaha kecil dalam sektor pertambangan, sekaligus memperjelas aturan terkait perizinan dan tata kelola pertambangan.
Selain itu, perubahan dalam UU ini juga mencakup:
_ Penguatan pengawasan lingkungan dalam aktivitas pertambangan.
_ Kemudahan perizinan bagi UMKM dan koperasi yang bergerak di sektor pertambangan.
_ Peningkatan nilai tambah hasil tambang melalui kewajiban hilirisasi di dalam negeri.
Dengan disahkannya revisi UU Minerba ini, diharapkan regulasi pertambangan dapat lebih berpihak kepada pelaku usaha kecil serta meningkatkan keberlanjutan industri tambang di Indonesia. (Cahyo)