Tolak Kenaikan Pajak 12%: Rakyat Terhimpit, Keadilan Terusik
Oleh : Agus Chepy Kurniadi
Jayantara-News.com, Jabar
Kenaikan pajak sebesar 12% yang direncanakan mulai berlaku pada Januari 2025 menuai reaksi keras dari masyarakat. Kebijakan ini dianggap memperberat beban rakyat di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit.
Penolakan masyarakat terhadap kebijakan ini berakar pada beberapa faktor:
1. Dampak Langsung pada Kebutuhan Pokok
Kenaikan pajak dapat meningkatkan biaya produksi dan distribusi barang, yang pada akhirnya memengaruhi harga kebutuhan pokok. Hal ini bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menjamin kesejahteraan rakyat melalui pengelolaan perekonomian.
2. Kurangnya Transparansi Penggunaan Pajak
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengetahui bagaimana pajak yang mereka bayarkan digunakan. Ketika transparansi rendah, masyarakat cenderung mempertanyakan keadilan dan manfaat kebijakan tersebut.
3. Kondisi Ekonomi yang Sulit
Dengan inflasi yang masih tinggi dan banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK), kenaikan pajak dapat memperparah ketidakstabilan ekonomi. Ini juga berpotensi melanggar prinsip keadilan pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang mengutamakan asas kemampuan membayar (ability to pay).
Pemerintah diharapkan:
1. Mengkomunikasikan Urgensi Kebijakan
Transparansi diperlukan untuk menjelaskan bagaimana tambahan penerimaan pajak akan dialokasikan. Hal ini sesuai dengan Pasal 23A UUD 1945 yang menyatakan bahwa pajak harus diatur berdasarkan undang-undang dan digunakan untuk kepentingan publik.
2. Menyediakan Kompensasi untuk Masyarakat Rentan
Dalam konteks keadilan sosial, pemerintah dapat mengalokasikan subsidi langsung atau program bantuan sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
3. Melakukan Kajian Ulang
Pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan ini dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Rakyat mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan kenaikan pajak ini. Kebijakan yang tidak mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi dapat berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah. Prinsip keadilan sosial, sebagaimana tercantum dalam Pancasila, harus menjadi landasan utama dalam menentukan kebijakan fiskal. (Red)