Transaksi COD Berujung Penjara: Unit Reskrim Polsek Batuceper Tangkap Dua Pelaku Curanmor
Jayantara-News.com, Tangerang
Tim Opsnal Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MRS (19) dan AAS (19) saat hendak menjual motor hasil curian melalui sistem cash on delivery (COD).
Kedua pelaku ditangkap di wilayah Parung Jaya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, saat menunggu calon pembeli. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban, seorang warga Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, yang kehilangan sepeda motornya pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Motor tersebut hilang saat diparkir di depan rumah kontrakannya.
Kapolsek Batuceper, Kompol Gunawan, menjelaskan bahwa Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Iptu Eko Cahyono segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. Dari hasil pengumpulan bukti-bukti di TKP serta keterangan saksi-saksi, teridentifikasi bahwa pelaku utama adalah MRS yang tinggal di daerah Poris Jaya.
Pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, MRS bersama rekannya AAS (berperan sebagai joki) mencoba menjual motor hasil curian melalui COD di aplikasi Facebook. Motor tersebut ditawarkan seharga Rp1.350.000 di daerah Parung Jaya, Kecamatan Karang Tengah.
“Kedua pelaku diamankan saat menunggu calon pembeli. Saat diperiksa, mereka tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan dan akhirnya mengakui bahwa motor tersebut hasil curian,” jelas Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui merupakan spesialis curanmor dan telah beberapa kali beraksi di wilayah hukum Polsek Batuceper, termasuk di Cipondoh dan sekitarnya. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Vega milik korban, satu helm KYT warna hitam-kuning, serta dua kunci kontak palsu.
Berdasarkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Jika terbukti melakukan pencurian berulang kali atau berkomplot dalam tindak pidana tersebut, mereka juga dapat dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, yang mengatur ancaman pidana bagi siapa saja yang menjual atau menyembunyikan barang hasil kejahatan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Selain itu, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bahwa kedua pelaku menggunakan alat tertentu seperti kunci palsu untuk membobol motor, maka mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP, yang mengatur keterlibatan lebih dari satu orang dalam tindak pidana.
Kapolsek Batuceper mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi curanmor dengan beberapa langkah pencegahan, seperti:
✔ Memarkir kendaraan di tempat aman
✔ Menggunakan kunci ganda atau alarm keamanan
✔ Memanfaatkan CCTV untuk pengawasan
✔ Melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak berwajib
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan. Polri berkomitmen menindak tegas para pelaku kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkasnya. (Buldani)
Sumber: Humas Polres Metro Tangerang Kota