Tunggu Putusan Sengketa di MK, Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Ditunda
Jayantara-News.com, Bandung
Masyarakat Indonesia telah melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Rabu, 27 November 2024. Para kepala daerah terpilih seharusnya dilantik pada 7 Februari 2025 untuk gubernur dan 10 Februari 2025 untuk bupati serta wali kota, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024.
Namun, karena beberapa daerah masih menghadapi sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), jadwal pelantikan kemungkinan besar akan ditunda. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 idealnya dilaksanakan setelah 13 Maret 2025, dengan mempertimbangkan tahapan penanganan perkara di MK.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, juga mengindikasikan bahwa pelantikan mungkin baru dapat dilaksanakan pada Maret 2025 akibat perubahan jadwal di MK. Ia menegaskan pentingnya pelantikan serentak untuk memastikan masa pemerintahan berjalan bersamaan.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan bersabar menunggu proses hukum yang sedang berlangsung, demi memastikan kepemimpinan daerah yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Goes)