Vonis Diperberat: Harvey Moeis Dijatuhi 20 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun
Jayantara-News.com, Jakarta
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun. Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 12 tahun penjara.
Vonis banding terhadap Harvey Moeis dibacakan pada Kamis, 13 Februari 2025, di Pengadilan Tinggi Jakarta oleh hakim ketua Teguh Arianto. “Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada terdakwa Harvey Moeis,” ujar Teguh.
Sebelumnya, pada 9 Desember 2024, jaksa menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Harvey Moeis didakwa terlibat dalam korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun. Kasus ini melibatkan manipulasi dalam tata niaga komoditas timah, di mana Harvey berperan signifikan dalam proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal.
Selain hukuman penjara, hakim memutuskan untuk merampas aset-aset milik Harvey Moeis dan istrinya untuk negara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena besarnya kerugian negara dan keterlibatan tokoh terkenal. Vonis yang dijatuhkan diharapkan memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pelaku korupsi lainnya. (Red)
Untuk informasi lebih lanjut, simak videonya: