Wacana Pembuatan SIM untuk Seumur Hidup, Akankah Direalisasikan?
Jayantara-News.com, Jabar
Pembuatan SIM seumur hidup adalah wacana yang sempat mengemuka di Indonesia terkait perubahan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Saat ini, masa berlaku SIM diatur selama lima tahun dan harus diperpanjang secara berkala sesuai Pasal 85 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Poin-poin penting terkait SIM seumur hidup:
1. Wacana SIM seumur hidup:
Usulan ini bertujuan untuk meringankan beban administrasi dan biaya masyarakat.
Masa berlaku SIM akan mengikuti usia pemegangnya hingga mereka tidak lagi memenuhi persyaratan kesehatan fisik dan mental.
2. Hambatan dan Tantangan:
Pemerintah dan Polri mempertimbangkan validitas data kesehatan dan kemampuan pengemudi, yang bisa berubah seiring waktu.
Risiko keselamatan jika tidak ada pemeriksaan kesehatan dan keterampilan berkala.
3. Perbandingan dengan dokumen lain:
Beberapa dokumen seperti KTP memiliki masa berlaku seumur hidup, namun KTP tidak terkait dengan keterampilan atau kelayakan berkendara.
4. Dukungan Digitalisasi:
Pemerintah sudah mulai menerapkan SIM digital, yang mempermudah pengecekan dan pembaruan data pemegang SIM tanpa harus sering datang ke kantor pelayanan.
5. Alternatif Solusi:
Masa berlaku SIM yang lebih panjang, misalnya 10 tahun, dengan pemeriksaan kesehatan dan keterampilan berkala.
Wacana pemberlakuan SIM seumur hidup di Indonesia hingga kini masih dalam tahap kajian dan diskusi, tanpa keputusan final untuk merealisasikannya. Sebagian pihak mendukung ide ini karena dapat mengurangi beban administratif dan finansial bagi masyarakat. Namun, ada pula kekhawatiran terkait pengawasan terhadap kompetensi pengemudi yang bisa menurun seiring waktu. SIM dianggap sebagai sertifikasi yang mencerminkan kemampuan pengendara, sehingga evaluasi berkala melalui perpanjangan SIM dianggap penting untuk keselamatan di jalan.
Sebagai alternatif, beberapa pengamat mengusulkan agar sistem SIM lebih fokus pada kompetensi dan keselamatan pengemudi, bukan hanya administrasi. Hal ini juga selaras dengan gagasan memperketat uji kompetensi, termasuk uji psikologi dan kesehatan, sebagai bagian dari proses penerbitan SIM.
Hingga saat ini, belum ada keputusan konkret dari pemerintah atau pihak terkait mengenai implementasi SIM seumur hidup. Namun, wacana ini terus menimbulkan pro-kontra yang melibatkan berbagai kalangan, termasuk pengamat, pemerintah, dan masyarakat. (Red)