Warga Cimenyan-Cilengkrang Kesulitan Akses Kesehatan, Pemkab Bandung Harus Bertindak!
Jayantara-News.com, Kab. Bandung
Keluhan masyarakat di Kecamatan Cimenyan, Cilengkrang, dan sekitarnya terkait sulitnya akses layanan kesehatan semakin mencuat. Warga mengaku kesulitan mendapatkan pelayanan medis yang memadai, terutama akibat terbatasnya akses ke rumah sakit daerah serta kendala kepesertaan BPJS Kesehatan.
Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi aktivis sekaligus pengamat kebijakan publik, Badru Yaman, yang akrab disapa Didoe. Menurutnya, dampak ekonomi pasca pandemi COVID-19 masih sangat dirasakan, termasuk dalam pembayaran iuran BPJS. Hal ini menyebabkan banyak warga tidak dapat mengakses layanan kesehatan karena kepesertaan mereka tidak aktif.
“Imbasnya, banyak warga kesulitan mendapatkan layanan kesehatan. Ketika ada warga sakit di Cimenyan atau Cilengkrang, mereka lebih mungkin dirujuk ke rumah sakit di Kota Bandung, karena RSUD Soreang terlalu jauh. Namun, kendala muncul karena tidak ada kerja sama resmi antara Pemkab Bandung dan fasilitas kesehatan di Kota Bandung,” ujarnya.
Didoe menegaskan bahwa situasi ini harus segera mendapat perhatian dari pemerintah daerah. Kurangnya koordinasi antarwilayah dalam penyediaan layanan kesehatan menyebabkan banyak pasien terlantar dan kebingungan mencari fasilitas medis yang dapat menerima mereka.
“Saya sudah mengonfirmasi dengan beberapa anggota dewan dan petugas unit layanan kesehatan di Kota Bandung. Mereka pun mengakui sulit membantu pasien dari Kabupaten Bandung karena belum ada kerja sama resmi antara kedua daerah. Artinya, pasien dari Cimenyan dan Cilengkrang harus mengandalkan biaya sendiri jika ingin berobat ke rumah sakit di Kota Bandung,” tambahnya.
Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Permasalahan ini berkaitan erat dengan tanggung jawab pemerintah dalam menjamin hak masyarakat atas layanan kesehatan. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak. Hal ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 19, yang menegaskan bahwa layanan kesehatan harus aman, berkualitas, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.
Selain itu, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menetapkan bahwa urusan kesehatan merupakan kewenangan wajib pemerintah daerah. Dengan demikian, Pemkab Bandung memiliki tanggung jawab untuk memastikan warganya mendapatkan akses kesehatan yang layak, baik melalui optimalisasi fasilitas kesehatan di wilayahnya maupun menjalin kerja sama dengan daerah lain.
Menunggu Respons Pemkab Bandung
Untuk menggali keterangan lebih lanjut, Jayantara-News.com berupaya mendapatkan tanggapan dari Bupati Bandung, HM. Dadang Supriatna, S.Ip., M.Si. terkait permasalahan ini. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada respons dari pihak Bupati mengenai kendala akses kesehatan di Cimenyan dan Cilengkrang.
Warga berharap Pemkab Bandung segera mengambil langkah nyata untuk memperbaiki akses layanan kesehatan. Langkah yang perlu segera dilakukan antara lain:
– Menjalin koordinasi dengan Pemkot Bandung dan pihak terkait untuk mempermudah rujukan pasien.
– Mengoptimalkan fasilitas kesehatan yang ada di wilayah Kabupaten Bandung.
– Memastikan program bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin berjalan efektif, sehingga tidak ada lagi warga yang terhambat dalam mendapatkan layanan medis hanya karena kendala administrasi.
Masalah ini bukan sekedar isu teknis, tetapi menyangkut hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi. Pemkab Bandung diharapkan tidak hanya merespons, tetapi segera bertindak dengan kebijakan konkret dan berkelanjutan. (Goes)