Wawan Suprawan, SH., Dukung Percepatan Putusan Dismissal Sengketa Pilkada, pada 4-5 Februari 2025
Jayantara-News.com, Jakarta
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang untuk pengucapan putusan dismissal terhadap permohonan sengketa Pilkada 2024 pada tanggal 4-5 Februari 2025. Dismissal adalah proses di mana hakim menilai dan memutuskan apakah suatu gugatan layak untuk diteruskan ke tahap berikutnya atau tidak.
Keputusan mengenai tanggal pembacaan putusan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang lanjutan sengketa pilkada di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, pada Kamis, 30 Januari 2025. Dalam sidang tersebut, hakim MK akan menentukan apakah setiap gugatan yang telah diajukan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau diputuskan dengan putusan dismissal.
“Apakah gugatan ini akan dilanjutkan ke tahap pembuktian ataukah akan diputuskan dengan putusan dismissal yang akan kami bacakan pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025,” ujar Suhartoyo saat memimpin sidang di Panel I.
Ternyata, pembacaan putusan dismissal ini dipercepat dari jadwal sebelumnya, yang menurut Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024, semula direncanakan pada 11 hingga 13 Februari 2025. Sebelumnya, MK berencana mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 4-5 Februari 2025 untuk membahas kelanjutan tiap gugatan sengketa pilkada yang telah diajukan, termasuk perkara yang sudah dicabut.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, berharap bahwa dengan dipercepatnya pengucapan putusan dismissal ini, beberapa daerah yang gugatan sengketanya diputuskan untuk tidak dilanjutkan, dapat segera dilantik bersama dengan kepala daerah lainnya. Pasalnya, ketetapan dismissal akan diumumkan sebelum pelantikan yang direncanakan pada 6 Februari 2025.
“Harapannya, daerah yang gugatannya sudah di-dismissal bisa ikut dalam pelantikan kepala daerah pada satu gelombang yang sama dengan daerah yang tidak mengajukan sengketa ke MK,” ujar Saldi Isra.
Di sisi lain, Wawan Suprawan, SH., sebagai Kuasa Hukum Pemohon dalam sengketa Pilkada Pangandaran, menanggapi percepatan pengucapan putusan dismissal ini dengan beberapa pertimbangan penting. Salah satunya adalah kebutuhan untuk segera melantik kepala daerah terpilih agar pemerintahan di Pangandaran dapat berjalan lancar tanpa hambatan. Menurutnya, pengunduran keputusan dismissal yang awalnya dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025 menjadi 4-5 Februari 2025 diharapkan mempercepat pelantikan kepala daerah terpilih pada 6 Februari 2025.
“Mendagri juga pernah mengusulkan agar kepala daerah yang sudah dinyatakan menang berdasarkan keputusan KPU masing-masing daerah segera dilantik, agar pemerintahan di daerah bisa berjalan tanpa kendala, terutama dalam pelayanan publik,” ujarnya.
Sebagai Kuasa Hukum Pemohon, Wawan menegaskan bahwa atas perintah tim 02, gugatan untuk Pilkada Pangandaran dicabut agar pelantikan kepala daerah terpilih bisa segera terlaksana. Ia berharap dengan adanya percepatan ini, kondisi di Pangandaran akan lebih damai dan kondusif, serta pelayanan publik dapat berjalan dengan lebih baik dan cepat.
“Besok, 4-5 Februari 2024, kami akan menghadiri sidang di MK untuk mendengarkan putusan dismissal, baik untuk gugatan yang dicabut maupun yang tetap dilanjutkan ke persidangan,” tandasnya. (Red)