Anggaran Rakyat Disulap Jadi Bancakan: Pokir DPRD Kota Mataram Dikuliti Kejaksaan!
Jayantara-News.com, Mataram
Aroma busuk dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Mataram tahun anggaran 2022 semakin menyengat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan, setelah serangkaian pemeriksaan maraton terhadap sejumlah pejabat dinas, penerima manfaat, hingga oknum anggota dewan pemilik anggaran.
Dana Pokir yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini disebut mencapai belasan miliar rupiah dan disalurkan melalui empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan Dinas Perdagangan sebagai penyalur terbesar.
“Prosesnya sudah penyidikan. Kami tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP NTB,” tegas Kasi Intel Kejari Mataram, Muhammad Harun Al Rasyid, Rabu (9/4).
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak dari kalangan dinas, kelompok penerima manfaat, serta oknum anggota DPRD Kota Mataram yang diduga kuat menjadi aktor utama pengarah distribusi anggaran.
“Penerima itu kelompok usaha. Sebagian sudah diperiksa, lainnya akan menyusul,” imbuh Harun.
Meski enggan membeberkan secara terbuka bentuk perbuatan melawan hukum yang terjadi, Kejari menegaskan penyidikan akan terus digali untuk membuka dugaan bancakan anggaran atas nama “bantuan usaha”. Proses pengajuan bantuan disebut melalui mekanisme yang disusupi kepentingan politis.
“Proposal diajukan kelompok ke dinas, tetapi difasilitasi dan diarahkan oleh anggota dewan. Kemudian diverifikasi oleh OPD,” jelas Harun.
Dugaan korupsi Pokir ini menambah deretan skandal busuk anggaran publik yang diduga dijadikan ladang bancakan elite legislatif. Rakyat hanya kebagian asap, sementara kelompok-kelompok terafiliasi diduga menikmati kue DBHCHT. (Tim)