Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Peredaran 3 Kg Ganja di Depok, Dua Pengedar Diciduk, Satu Buron
Jayantara-News.com, Bekasi
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar jaringan peredaran ganja lintas wilayah dengan barang bukti mencapai 3.059,23 gram (3 kg). Dua tersangka berhasil diringkus dalam penggerebekan di wilayah Cinere, Depok, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H. memimpin langsung konferensi pers yang digelar di Mapolres, Jumat (23/5). Turut hadir Wakapolres AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Kasatresnarkoba AKBP Parlin Lumbantoruan, serta Kasi Humas AKP Suparyono.
“Pengungkapan ini bagian dari Operasi Brantas Jaya 2025, dengan tujuan memutus rantai distribusi narkoba lintas wilayah, khususnya di Depok dan Bekasi,” tegas Kapolres.
Penggerebekan dilakukan pada Minggu, 18 Mei 2025 pukul 16.00 WIB di sebuah gerai Es Teh Dawoon Tea, Jalan Raya Gandul, Cinere, Depok. Petugas Unit II Subnit 4.2 Satresnarkoba mengamankan tersangka pertama, MF (19), seorang wiraswasta asal Depok.
Dari tangan MF, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 plastik klip kecil berisi ganja (0,47 gram)
1 plastik klip besar ganja (16,27 gram)
1 bungkus kertas coklat berisi ganja (7,12 gram)
1 unit ponsel Vivo
1 bungkus rokok Gudang Garam Filter
Berdasarkan hasil interogasi, MF mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari RP (30), karyawan swasta asal Depok. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RP sekitar pukul 17.00 WIB di Kelurahan Gandul, Cinere.
Dari tangan RP, disita:
1 plastik klip hitam berisi ganja seberat 1.004,19 gram, dibungkus lakban coklat
1 unit ponsel Redmi
Dari kedua tersangka, total ganja yang disita mencapai 3.059,23 gram. Selain MF dan RP yang kini ditahan, polisi juga memburu pelaku lain berinisial A yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp13,3 miliar.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika.
“Operasi Brantas Jaya 2025 akan terus digencarkan demi menyelamatkan generasi muda dari jeratan narkoba,” pungkasnya. (Red)
(Humas Polres Metro Bekasi Kota)