Puluhan Tahun Tak Diakui Negara: Ratusan Warga Harjamukti Hidup Tanpa Identitas! DPRD Depok Bongkar Akar Masalahnya
Jayantara-News.com, Depok
Ratusan warga yang telah puluhan tahun tinggal di Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, masih hidup tanpa identitas resmi. Ironisnya, mereka tinggal di atas tanah yang belum memiliki kejelasan status hukum. Masalah ini kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi A DPRD Kota Depok di Ruang Badan Musyawarah (Banmus), Gedung B, Grand Depok City, Rabu (28/5/2025).
Rapat tersebut menghadirkan berbagai instansi terkait, mulai dari Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Budi Jaya beserta jajaran, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Bagian Aset Pemkot Depok, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim), serta perwakilan warga Kampung Baru.
Babai Suhaimi, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Depok, menyatakan bahwa pihaknya menerima langsung keluhan warga yang telah bermukim lebih dari 30 tahun tanpa tercatat sebagai penduduk resmi Kota Depok. Tak hanya itu, mereka juga tidak memiliki dokumen hukum atas tanah tempat tinggal mereka.
> “Selama proses berjalan sesuai aturan, pemerintah seharusnya tidak memiliki alasan untuk menolak keberadaan mereka,” tegas Babai.
Menurut hasil rapat, status lahan di Kampung Baru terbagi dalam tiga kepemilikan: aset Pemerintah Kota Depok, aset Sekretariat Negara (Setneg), dan milik PT Citra Marga Indah (CMI). Ketidakjelasan inilah yang membuat proses administrasi kependudukan warga menjadi buntu.
Pihak Disdukcapil menegaskan bahwa penerbitan KTP dan dokumen kependudukan lainnya hanya bisa dilakukan apabila status lahan memiliki dasar hukum yang jelas. Tanpa bukti kepemilikan atau izin tertulis dari pemilik sah, mereka tak bisa berbuat banyak.
> “Saat ini DPRD dan Pemkot Depok masih menunggu jawaban dari surat resmi yang telah dikirimkan kepada PT CMI untuk meminta izin penggunaan lahan tersebut,” jelas Babai.
Jika dalam waktu dekat tidak ada kepastian dari PT CMI, DPRD menyarankan warga untuk menempuh jalur hukum agar status lahan dapat diputuskan melalui pengadilan.
Babai juga mengungkap bahwa persoalan ini bukanlah hal baru. Bahkan Kantor Staf Presiden (KSP) di era Moeldoko sempat ikut campur tangan, namun tidak menghasilkan solusi konkret karena rumitnya status kepemilikan lahan.
> “Masalah ini sudah terlalu lama dibiarkan menggantung. Kami berkomitmen penuh untuk mengawalnya sampai tuntas secara hukum,” tambahnya.
Babai juga mengimbau warga agar tidak bertindak di luar hukum dan tetap tenang menunggu proses yang tengah berjalan. Jika izin penggunaan lahan disetujui, maka proses pencatatan kependudukan bisa segera dilakukan.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Binton Jhonson Nadapdap, turut menegaskan bahwa pihaknya cepat merespons keluhan warga.
> “Kami sudah menghadirkan semua pihak terkait, dari Disdukcapil hingga BPN dan bagian aset pemkot. Intinya, kami mencari solusi terbaik tanpa melanggar hukum,” ujar Binton.
DPRD berharap warga bersabar dan terus bersinergi dengan proses hukum dan administrasi yang berlaku, agar harapan mereka untuk diakui secara sah sebagai warga Depok segera terwujud. (Yuni)
Editor: Agus Chepy Kurniadi