Maling Anggaran di Cirebon! Kadis DPKPP dan Kroninya Korupsi Rp2,6 Miliar Lewat Proyek Jalan Fiktif
Jayantara-News.com, Cirebon
Aroma busuk korupsi kembali menyeruak dari birokrasi Pemerintah Kabupaten Cirebon. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, Adil Prayitno, resmi ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus mega korupsi proyek infrastruktur yang menelan kerugian negara hingga Rp2,6 miliar.
Kasus ini melibatkan proyek peningkatan jalan lingkungan dan drainase yang didanai melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2024. Bukannya membangun, proyek tersebut justru menjadi ajang bancakan anggaran oleh para pejabat dan kroni-kroninya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, mengungkap bahwa selain Adil, enam orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka antara lain DT (pengendali kegiatan), SW (pengendali pengawasan), serta OK, C, LM, dan T yang diduga kuat turut menikmati aliran uang haram dari proyek mangkrak ini.
> “Para tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Cirebon mulai 28 Mei 2025. Bukti yang kami kantongi sudah sangat kuat,” tegas Yudhi.
Lebih parah lagi, Adil tak hanya menjabat sebagai Kepala Dinas, tapi juga merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang membuka celah korupsi sangat lebar.
Dari hasil penyidikan, proyek di Kecamatan Lemahabang hanya dikerjakan 20,6%, sementara di Kecamatan Losari cuma 9,5%. Sebagian besar pekerjaan fiktif, dan perusahaan pelaksana diduga hanya meminjam nama alias “kontraktor siluman”.
> “Modus klasik: proyek diterima, uang cair, tapi fisiknya nihil. Di Lemahabang, 79,4% pekerjaan tak dikerjakan. Di Losari, bahkan 90,5% fiktif,” ujar Yudhi.
Nilai kontrak proyek Lemahabang mencapai Rp1,8 miliar, sedangkan proyek Losari merugikan negara Rp1,3 miliar. Jika dijumlah, negara merugi Rp2,6 miliar hanya dari dua proyek ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman hingga seumur hidup.
> “Penyidikan masih kami kembangkan untuk membongkar aliran dana dan kemungkinan tersangka lain. Tidak tertutup kemungkinan ada aktor lain di balik layar,” pungkas Yudhi. (Cahyo)
Editor: Agus Chepy Kurniadi