Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan DD di Adidharma Cirebon: Pos Keadaan Mendesak Diduga Jadi Celah Korupsi Penjabat Kades
Jayantara-News.com, Cirebon
Pemilihan Kuwu serentak di Kabupaten Cirebon tahun 2019 mengantarkan Nani sebagai Kuwu Desa Adidharma, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon. Ia mulai menjabat pada 1 Januari 2020. Namun, tak lama berselang, Nani meninggal dunia karena sakit.
Kekosongan jabatan Kuwu diisi oleh Penjabat Sementara (PJ) dari Kantor Kecamatan Gunung Jati. Setelah masa tugas PJ selesai, Suharto Hekso, mantan Kaur Program dan Sekdes Adidharma, terpilih sebagai Kuwu Pengganti Antar Waktu (PAW) dan mulai menjabat sejak 1 Januari 2022 hingga saat ini. Demikian disampaikan Suharto Hekso kepada wartawan Jayantara-News.com, Jupri, yang disaksikan oleh Prima Sendika alias Jhon, pada Selasa (10/6/2025).
Penelusuran Dana Desa Tahun 2022–2024:
Hasil investigasi tim Jayantara-News.com menemukan rincian Dana Desa (DD) Desa Adidharma sebagai berikut:
Tahun 2022
Total Anggaran: Rp1.106.012.000, dicairkan dalam 3 tahap:
Tahap I: Rp708.084.800
Tahap II: Rp265.284.800
Tahap III: Rp132.642.400
Penggunaan antara lain:
Posyandu: Rp50.560.000
Polindes: Rp2.400.000
Pemeliharaan prasarana kesehatan: Rp11.792.000
Pendidikan Nonformal Desa: Rp12.000.000
Jalan lingkungan: Rp56.205.690
Pengelolaan sampah: Rp21.000.000
Drainase: Rp14.756.960
Profil kesehatan desa: Rp44.326.890
Pelatihan BUMDes: Rp11.000.000
Pertanian: Rp71.343.440
Peternakan: Rp180.238.960
Lain-lain administrasi: Rp97.218.060
Kapasitas aparatur: Rp7.000.000
Keadaan Mendesak: Rp110.700.000 (dicatat empat kali)
Keamanan desa: Rp33.010.000
Pembinaan PKK, Karang Taruna, LPM: Rp20.500.000
Kebudayaan dan keagamaan: Rp3.000.000
Tahun 2023
Total Anggaran: Rp940.090.000, dibagi 3 tahap:
Tahap I: Rp386.427.000
Tahap II: Rp282.027.000
Tahap III: Rp271.636.000
Penggunaan antara lain:
Jalan lingkungan: Rp295.852.520
Posyandu & Polindes: Rp65.376.000
Pendidikan & perpustakaan desa: Rp51.803.200
Kapasitas aparatur: Rp81.100.000
Peternakan: Rp79.450.000
Keadaan Mendesak: Rp26.100.000 (dicatat empat kali)
Penanggulangan bencana: Rp34.100.000
Operasional pemerintah desa: Rp28.202.700
Profil dan pemetaan kemiskinan: Rp86.915.580
Pembinaan PKK, LPM, Karang Taruna: Rp25.700.000
Lomba kepemudaan dan olahraga: Rp3.000.000
Tahun 2024
Total Anggaran: Rp944.009.000, dicairkan dalam 2 tahap:
Tahap I: Rp449.856.400
Tahap II: Rp494.152.600
Penggunaan antara lain:
Keadaan Mendesak: Rp52.200.000
Pertanian: Rp40.072.000
Jalan desa: Rp109.632.000
Posyandu & PAUD: Rp66.670.000
Pemetaan kemiskinan: Rp57.796.000
Kapasitas perangkat desa: Rp9.500.000
Operasional pemdes: Rp22.320.000
Pembinaan PKK, LPM, Karang Taruna: Rp18.500.000
Kebudayaan dan keagamaan: Rp3.000.000
Temuan investigatif Jayantara-News.com menyoroti satu hal mencolok: pos anggaran “Keadaan Mendesak” muncul nyaris setiap tahun dengan nilai besar, tanpa rincian jelas. Tidak ditemukan:
Berita acara penetapan kondisi darurat dari BPD dan Kuwu
Surat keputusan formal terkait “Keadaan Mendesak”
Keterlibatan lembaga pengawas seperti Inspektorat atau auditor independen
Rencana kegiatan dan laporan hasil program
Istilah “Keadaan Mendesak” seperti dijadikan “keranjang serbaguna” untuk mengalirkan dana tanpa transparansi. Nilai yang dianggarkan pun tidak kecil, mencapai ratusan juta rupiah setiap tahun. Ini menabrak prinsip efisiensi dan akuntabilitas anggaran publik.
Jayantara-News.com dengan tegas mendesak:
1. Inspektorat Kabupaten Cirebon dan BPKP Jawa Barat segera melakukan audit forensik atas penggunaan Dana Desa Adidharma 2022–2024.
2. Kejaksaan Negeri Cirebon dan Polda Jabar segera membentuk tim penyelidik untuk mendalami dugaan korupsi sistematis.
3. DPRD Kaupaten Cirebon, melalui Komisi I, turun langsung memanggil Kuwu dan bendahara yang menjabat pada periode tersebut.
Kami membuka ruang hak jawab bagi Pemerintah Desa Adidharma untuk memberikan klarifikasi. Dan Redaksi Jayantara-News.com berkomitmen menjunjung tinggi jurnalisme investigatif yang tajam, akurat, dan berdasarkan data. (Jupri)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Jupri)
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jayantaraperkasa@gmail.com Terima kasih