Satpol PP Kab. Bandung Soroti Ekspedisi sebagai Jalur Distribusi Rokok Ilegal: Kerja Sama Dianggap Solusi
Jayantara-News.com, Bandung
Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bandung kian mengkhawatirkan. Modus operandi pelaku makin rapi, menyusul gencarnya razia konvensional oleh aparat. Diduga kuat, peredaran kini bermigrasi ke jalur pengiriman paket online melalui jasa ekspedisi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Mochamad Usman, secara terbuka mengakui adanya celah tersebut. Ia menyebut bahwa jasa ekspedisi kini menjadi salah satu sarana strategis dalam penyebaran rokok ilegal, karena sulit diawasi tanpa melanggar hukum.
> “Operasi konvensional makin sulit menjaring pelaku. Indikasi kuat, distribusi kini lewat paket-paket online,” kata Usman di Soreang, Rabu (31/7/2024).
Namun, razia fisik terhadap gudang ekspedisi pun tak bisa sembarangan. Pembukaan paksa terhadap paket dinilai berpotensi melanggar undang-undang. Untuk itu, Usman mendorong penggunaan teknologi seperti mesin X-Ray guna memindai isi paket tanpa merusaknya.
Sayangnya, hingga kini alat tersebut hanya tersedia di tingkat Provinsi Jawa Barat dan beberapa titik di Jakarta. Di ibu kota, sistem X-Ray bahkan sudah menjadi standar dalam pengawasan gudang ekspedisi setelah sejumlah razia dipermasalahkan secara hukum.
Lebih lanjut, Satpol PP Kabupaten Bandung juga meminta perusahaan ekspedisi bersikap proaktif—mengirimkan laporan apabila mendeteksi pengiriman mencurigakan, khususnya yang diduga berisi rokok tanpa cukai resmi.
Selain menyasar jalur pengiriman, Usman juga menyerukan keterlibatan pedagang grosir dan pemilik warung untuk menolak menjual produk ilegal tersebut.
Data tahun 2023 mencatat, Satpol PP dan Bea Cukai hanya berhasil mengamankan 825 batang rokok ilegal, angka yang timpang jika dibandingkan dengan razia di Kota Bandung yang berhasil menyita 2 juta batang dalam periode yang sama.
“Empat kecamatan di Kabupaten Bandung terdeteksi menjadi ladang distribusi rokok ilegal. Sosialisasi dan penegakan hukum harus berjalan berdampingan dan berkelanjutan,” tegasnya.
Upaya penanganan ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran rokok ilegal tidak bisa lagi dianggap sepele. Tanpa kerja sama lintas sektor, termasuk pihak swasta dan masyarakat sipil, negara akan terus dirugikan dan hukum akan selalu tertinggal selangkah di belakang modus kejahatan. (Tim)