Tito Karnavian Diminta Mundur! Mahasiswa Aceh Tuding Mendagri Biang Kerok Caplok Empat Pulau
Jayantara-News.com, Jakarta
Desakan keras ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto agar segera mencopot Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal. Aksi ini dilancarkan oleh Persatuan Mahasiswa Aceh (PMA) dalam unjuk rasa di depan Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2025), sebagai respons atas kisruh status empat pulau yang diklaim sebagai milik Aceh namun ditetapkan masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Empat pulau yang menjadi sumber konflik administratif tersebut yakni: Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
“Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mencopot Tito Karnavian dan Safrizal. Mereka adalah biang kerok di balik polemik pencaplokan wilayah Aceh oleh Sumatera Utara,” tegas Gamal, Koordinator Aksi PMA.
Mahasiswa juga menuntut pencabutan Surat Keputusan Kemendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan keempat pulau itu masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Gamal menilai, SK tersebut sarat masalah administratif dan historis, serta terbit tanpa mempertimbangkan kebenaran sejarah dan geografi wilayah.
“Kesepakatan pada 2008 antara Pemerintah Aceh dan Sumut memang ada, tapi itu cacat administrasi. Pemerintah Aceh pun sudah menyurati Kemendagri untuk merevisi SK sebelumnya. Tapi bukannya direvisi, kami justru ditipu! Empat pulau itu sekarang dicaplok terang-terangan!” kecam Gamal lantang.
Gamal menambahkan, meskipun secara geografis keempat pulau itu memang berdekatan dengan wilayah Sumut, namun fakta sejarah, budaya, dan klaim administratif Aceh atas wilayah tersebut tak bisa diabaikan.
“Ini tanah rakyat Aceh! Jangan karena kekuasaan pusat lalu sejarah diputarbalikkan, dan wilayah kami dicaplok seenaknya,” ujarnya.
PMA juga mendesak agar Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), DPR dan DPD RI asal Aceh segera turun tangan dan mengawal permasalahan ini sampai tuntas.
Sengketa wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara atas empat pulau di wilayah Aceh Singkil ini telah berlangsung lama dan belum menemukan titik akhir. Namun langkah sepihak Kemendagri yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai milik Sumut dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap Aceh. (Chepy)