Di Balik Keadaan Mendesak, Ada Dugaan Mark Up Dana Desa Miliaran: Bongkar Mafia Anggaran Desa Kudumulya Cirebon!
Jayantara-News.com — Cirebon
Praktik pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Kudumulya, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, kembali menjadi sorotan. Investigasi mendalam tim Jayantara-News.com menemukan indikasi penyimpangan serius dalam penggunaan DD tahun anggaran 2022 hingga 2024. Selain terkesan alergi terhadap wartawan dan sulit ditemui, Kuwu Kudumulya diduga menghindar dari kewajiban menjelaskan ke publik, terutama soal pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari pajak rakyat.
Lebih mencurigakan lagi, pos anggaran “Keadaan Mendesak” secara konsisten muncul di setiap tahun dengan nilai fantastis, tanpa penjelasan yang akuntabel maupun transparan.
Rincian Anggaran Dana Desa Kudumulya yang Patut Dipertanyakan:
Tahun Anggaran 2022
Total: Rp 1.126.892.000
“Keadaan Mendesak” muncul 4 kali, masing-masing Rp 113.400.000 (total Rp 453.600.000!)
Tidak ada berita acara atau SK mendesak yang dapat diverifikasi
Tahun Anggaran 2023
Total: Rp 1.181.539.000
“Keadaan Mendesak” muncul 4 kali, @ Rp 26.100.000 (total Rp 104.400.000)
Tahun Anggaran 2024
Total: Rp 1.047.356.000
“Keadaan Mendesak” muncul dua kali: Rp 10.440.160 dan Rp 52.200.000
Catatan kritis:
Tidak ditemukan dokumen pendukung seperti:
Berita acara penetapan kondisi darurat oleh BPD
Surat keputusan Kuwu tentang “keadaan mendesak”
Hasil audit inspektorat
Rencana kegiatan dan laporan output
Pos “Keadaan Mendesak” justru tampak digunakan sebagai keranjang serbaguna untuk belanja tanpa kontrol.
Sikap Kuwu Deden terhadap upaya konfirmasi publik juga menjadi perhatian. Seperti diceritakan oleh Jupri dari Tim Investigasi Jayantara-News.com, pada kunjungan terakhir 30 Desember 2024, staf desa mengatakan bahwa Kuwu sedang tidak di tempat. “Pak Kuwu susah ditemui, dihubungi via telepon dan WA juga tidak direspons,” ujar Jupri. Padahal, sebagai pemimpin desa yang digaji dari uang rakyat, seharusnya terbuka terhadap kontrol sosial.
Analisa Jayantara-News.com mengindikasikan adanya pola pengulangan kegiatan dengan nomenklatur identik setiap tahunnya, seperti:
Penyelenggaraan posyandu
Pembinaan karang taruna
Operasional pemerintah desa
Pemetaan kemiskinan desa
Dan tentunya, “Keadaan Mendesak”
Semua ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah benar kegiatan tersebut dilaksanakan? Di mana output-nya?
Berdasarkan temuan tersebut, kami mendesak:
1. Inspektorat Kabupaten Cirebon dan BPKP Provinsi Jawa Barat segera melakukan audit forensik terhadap Dana Desa Kudumulya TA 2022–2024.
2. Kejaksaan Negeri Cirebon dan Polda Jabar wajib menurunkan tim penyelidik untuk mengungkap potensi korupsi terstruktur di level desa.
3. Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon segera memanggil Kuwu dan perangkat desa untuk menjelaskan pertanggungjawaban dana rakyat yang dikelola.
Komitmen Jayantara-News.com: Tegak Lurus Mengawal Dana Desa
Kami membuka ruang hak jawab bagi Kuwu dan jajaran Pemerintah Desa Kudumulya. Bila merasa dirugikan atau keberatan atas pemberitaan ini, dapat mengajukan klarifikasi dan/atau sanggahan sesuai UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Atau bisa melalui Email: jayantaraperkasa@gmail.com. (Tim JN)