Dana Desa Warujaya Cirebon Jadi Bancakan: Dugaan Mark-Up, Nepotisme dan Permainan Kotor Terungkap!
Jayantara-News.com, Cirebon
Berdasarkan data yang dihimpun redaksi Jayantara-News.com, Desa Warujaya, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, tercatat telah menerima total Dana Desa (DD) sebesar Rp3.556.308.000 dalam rentang tahun 2022 hingga 2024. Angka ini tidak termasuk Pendapatan Asli Desa (PAD), pajak dan retribusi, Bantuan Provinsi (Banprov), maupun bantuan dari kabupaten.
Namun, serapan anggaran yang dialokasikan pada pos-pos tertentu, seperti “Keadaan Mendesak” dan proyek peningkatan jalan, justru memunculkan kecurigaan kuat atas indikasi pengelolaan dana yang tidak transparan dan tidak akuntabel.
Rincian Dana Desa Tahun 2022
Total: Rp1.045.054.000 (3 Tahap)
Beberapa alokasi signifikan:
Penyelenggaraan Posyandu: Rp53.200.000
PAUD/Madrasah Non-Formal: Rp15.400.000
Peningkatan Jalan Usaha Tani: Rp209.010.000
Dukungan Program RTLH Gakin: Rp25.570.000
Keadaan Mendesak (6 entri dengan narasi serupa): Total Rp421.200.000
Dana Desa Tahun 2023
Total: Rp1.247.875.000 (3 Tahap)
Beberapa alokasi penting:
Festival Adat dan Keagamaan: Rp75.500.000
Pembangunan Jalan Usaha Tani: Rp133.890.000
Peningkatan Jalan Lingkungan: Rp103.790.000
Keadaan Mendesak (4 entri): Total Rp126.000.000
Dana Desa Tahun 2024
Total: Rp1.263.379.000 (2 Tahap)
Beberapa alokasi menonjol:
Bantuan Perikanan: Rp142.028.000
Posyandu dan Kesehatan: Rp112.609.200
Pemetaan Kemiskinan Partisipatif: Rp125.800.000
Keadaan Mendesak: Rp36.000.000
Kritik dan Dugaan Penyimpangan
Pola pengulangan narasi dalam pos “Keadaan Mendesak” setiap tahun dengan angka besar dan tanpa penjelasan rinci, diduga kuat melanggar prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik. Hal ini bertentangan dengan:
UU Keterbukaan Informasi Publik
Permendes PDTT No. 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
PMK No. 128/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa
Perbup Cirebon No. 72 Tahun 2022 tentang Hari dan Jam Kerja
Jupri, warga yang aktif memantau jalannya pemerintahan desa, menyatakan, “Selama menjabat, Ibu Kuwu hidup dari pajak kami. Tapi setiap kami datang ke kantor desa, tidak pernah ada. Ini sudah tidak bisa dibiarkan.”
Indikasi Mark-Up dan Keterlibatan Pihak Luar
Dugaan lain yang mencuat adalah praktik mark-up pada proyek pengerasan jalan desa dengan potongan mencapai 30% dari pagu anggaran. Proyek-proyek tersebut ditengarai diberikan kepada pihak ketiga secara tidak transparan.
Nama Siti Runigsih, S.E., selaku Kuwu Warujaya, juga disebut-sebut dikendalikan oleh suaminya, Sanija, yang diduga aktif di lembaga LPM desa setempat.
Red Flags: “Keadaan Mendesak” Tanpa Bukti Formal
Dalam penelusuran tim investigasi, tidak ditemukan dokumen-dokumen penting seperti:
Berita acara penetapan kondisi darurat oleh BPD dan Kuwu,
Surat keputusan resmi penetapan keadaan mendesak,
Keterlibatan lembaga pengawasan seperti inspektorat,
Rencana kegiatan atau laporan hasil program.
Pos tersebut tampak menjadi “keranjang serbaguna” untuk membenarkan pengeluaran tanpa pengawasan efektif.
Desakan Audit Forensik dan Tindakan APH
Jayantara-News.com mendesak:
1. Inspektorat Kabupaten Cirebon dan BPKP Jawa Barat untuk melakukan audit forensik Dana Desa Warujaya sejak 2022–2024.
2. Kejaksaan Negeri Cirebon dan Polda Jabar segera menyelidiki dugaan korupsi terstruktur yang melibatkan perangkat desa.
3. Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon agar memanggil Kuwu dan bendahara desa untuk dimintai pertanggungjawaban.
Jayantara-News.com akan terus mengawal isu ini hingga tuntas dan terbuka ruang klarifikasi bagi pihak Pemerintah Desa Warujaya. (Tim JN)
> Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas artikel ini, dapat menyampaikan hak jawab atau koreksi sesuai Pasal 1 Ayat (11) dan (12) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers ke email: jayantaraperkasa@gmail.com