Aroma Korupsi MUJ Menyengat: Ridwan Kamil Terancam Terseret Skandal Rp86 Miliar
Jayantara-News.com, Bandung
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, disebut-sebut berpotensi ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi besar-besaran yang menyeret Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Migas Utama Jabar (MUJ). Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Irfan Wibowo, tak menampik adanya kemungkinan keterlibatan tokoh lain, termasuk Ridwan Kamil.
“Tadi disampaikan tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Semua akan berkembang. Sementara belum diperiksa, tapi hawa-hawanya ke arah itu,” ujar Irfan Wibowo dalam konferensi pers di Bandung, Jumat, 20 Juni 2025.
Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa lingkaran dalam proyek bermasalah tersebut bukan sekadar oknum level operasional. Irfan menegaskan penyidikan tetap berjalan berdasarkan bukti kuat.
Sejauh ini, Kejari Bandung telah menetapkan tiga tersangka, yakni Begin Troys (BT), Nugroho Widyantoro (NW), dan Ruli Adi Prasetia (RAP). Mereka diduga kuat terlibat dalam proyek fiktif pengadaan barang dan jasa oleh anak usaha MUJ, PT Energi Negeri Mandiri (ENM), bekerja sama dengan pihak swasta PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) pada periode 2022–2023.
Kerugian negara dalam proyek ini ditaksir mencapai Rp86,2 miliar. Proyek subkontrak tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pihak pemberi kerja dari anak perusahaan Pertamina Hulu Energi, yang sejatinya adalah pemilik proyek.
Irfan menambahkan bahwa pola korupsi yang ditemukan cukup kompleks dan melibatkan aliran dana dari sumber negara. “Sumber uangnya dari Pertamina Hulu Energi,” katanya.
Sebagai informasi, dana yang dikelola MUJ berasal dari Participating Interest (PI) sebesar 10 persen dari kegiatan eksplorasi minyak di Pantura Jawa, dengan total aliran dana sejak 2017 mencapai Rp800 miliar. Sebagian dana tersebut dialihkan ke PT ENM.
Menariknya, penggeledahan yang dilakukan pada 14 April 2025 di rumah Dirut MUJ, Begin Troys, juga menyeret aspek politis. Begin diketahui pernah menjadi Ketua Bidang Manajemen Paslon Tim Kampanye Ridwan Kamil–Suswono dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.
Dalam penggeledahan di kediamannya di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, penyidik menyita sertifikat rumah dan tanah, serta 42 item dokumen. Sedangkan di kantor PT ENM di Jalan Jakarta, Bandung, diamankan 56 dokumen tambahan, termasuk mata uang asing dan beberapa kartu ATM dari Bank Mandiri dan BCA.
Jika terbukti bahwa jalur politik dan birokrasi digunakan untuk merampok uang negara, maka publik layak menuntut pertanggungjawaban dari siapa pun yang terlibat, termasuk Ridwan Kamil. (Goes)