Dana Proyek Desa Tegal Gubug Lor Cirebon Diduga Digelapkan: Kuwu Ancam Jalur Hukum Jika Uang Rakyat Tak Dikembalikan!
Jayantara-News.com, Cirebon
Dodo Widodo, Kuwu Desa Tegal Gubug Lor, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, menyampaikan kepada media bahwa pihaknya merasa tertipu dan dirugikan oleh dua warga yang diduga kuat melakukan penipuan dan penggelapan dana proyek pembangunan kios desa. Keduanya adalah Asep (asal Desa Kalideres, Kecamatan Kaliwedi) dan Eha Muleha (mengaku sebagai istri muda Asep, asal Perum Sentani Regency Blok 1.3 RT 02/RW 12, Kabupaten Cirebon).
“Awalnya Asep datang sekitar tahun 2023 untuk minta pekerjaan. Lalu ia datang lagi membawa Eha, mengaku istrinya. Karena saya kenal dan kasihan, akhirnya kami adakan pertemuan ketiga di Cafe Bumdes Desa Jungjang dan sepakat membangun 6 kios dengan anggaran sekitar Rp90 juta. RAB sudah saya serahkan ke mereka,” ujar Dodo kepada Jayantara-News.com dan JejakSasus.info.
Dodo mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp42 juta kepada Asep dan Eha Muleha untuk pembelian material. Beberapa material yang dibelanjakan antara lain: 1 truk batu kali, 1 truk pasir, 10 sak semen, hebel 2 kubik, lem hebel 3 sak, besi behel ukuran 8 dan 10 (sekitar 10 batang)
Namun proyek hanya berjalan sampai tahap pondasi. Setelah itu, kedua orang tersebut menghilang tanpa jejak.
“Dari material yang ada, bisa dinilai hanya senilai kurang dari lima juta rupiah. Bagaimana kios itu bisa jadi? Akhirnya saya pakai lagi Dana Desa agar bangunan bisa selesai dan dimanfaatkan untuk PAD,” jelasnya.
Dodo menegaskan, tindakan Asep dan Eha Muleha patut diduga telah memenuhi unsur tindak pidana penggelapan dan penipuan, sebagaimana diatur dalam:
– Pasal 372 KUHP (Penggelapan):
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Unsur delik Pasal 372:
Pelaku menguasai barang milik orang lain;
Barang diperoleh bukan karena kejahatan (diserahkan sukarela);
Ada niat untuk memiliki secara melawan hukum.
– Pasal 378 KUHP (Penipuan):
“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, memberi utang, atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Unsur delik Pasal 378:
Ada niat menguntungkan diri/orang lain secara melawan hukum;
Menggunakan tipu muslihat, kebohongan, atau keadaan palsu;
Mendorong korban menyerahkan uang/barang atau membuat utang.
Ancaman Hukum dan Tenggat Waktu
“Atas dasar perbuatan tersebut, kami memberi waktu 5 x 24 jam sejak artikel ini tayang. Bila tidak ada itikad baik dari Asep dan Eha Muleha untuk mengembalikan dana tersebut, kami akan menempuh langkah hukum secara resmi,” tegas Dodo.
Ia menambahkan bahwa kasus ini juga mencoreng nama baik Pemerintahan Desa, mengganggu program pembangunan, dan merugikan keuangan negara. (Tim JN)
Catatan Redaksi:
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas pemberitaan ini, dapat menggunakan hak jawab sesuai Pasal 1 Ayat (11) dan (12) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kirimkan klarifikasi atau sanggahan ke email: jayantaraperkasa@gmail.com
Terima kasih