Skandal Pokir Dewan Depok: Diduga Sasar Fasum Ilegal, Potensi Jerat Pasal Korupsi Mengintai!
Jayantara-News.com – Depok
Sorotan tajam kembali mengarah ke penggunaan anggaran Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kota Depok. Diduga, dana miliaran rupiah dari APBD Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025 telah digelontorkan untuk pembangunan infrastruktur berupa peningkatan jalan dan drainase di fasilitas umum (fasum) perumahan yang belum diserahterimakan kepada Pemerintah Daerah.
Ketua LSM Gerakan Pengawasan Kebijakan Negara (GPKN), Moch Soleh, menegaskan bahwa pembangunan menggunakan dana publik di atas tanah atau aset yang belum menjadi milik pemerintah merupakan pelanggaran serius. “Fasum yang belum diserahterimakan oleh pengembang kepada pemerintah daerah, masih menjadi tanggung jawab pengembang. Menggunakan uang negara untuk membangun di atas tanah yang belum diserahterakan itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/6/2025) di Jalan Margonda, Depok.
Soleh mengingatkan bahwa hal ini bisa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
POTENSI KORUPSI YANG MENGINTAI
1. Penggunaan Dana yang Tidak Tepat Sasaran
Pokir seharusnya dialokasikan untuk program yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Pembangunan di lokasi yang belum sah menjadi tanggung jawab pemerintah dinilai tidak tepat sasaran.
2. Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara
Dana yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan publik digunakan untuk mendanai fasilitas milik swasta (pengembang), sehingga berpotensi menyebabkan kerugian negara, baik langsung maupun tidak langsung.
3. Penyalahgunaan Wewenang oleh Anggota Dewan
Jika terbukti bahwa terdapat intervensi dari oknum anggota DPRD dalam pengalokasian dana Pokir untuk proyek di lokasi yang belum menjadi aset pemerintah, maka patut diduga terjadi penyalahgunaan jabatan.
4. Aset Belum Diserahterimakan
Fasilitas umum seperti jalan dan drainase di lingkungan perumahan belum sah menjadi milik pemerintah apabila belum melalui proses serah terima dari pengembang. Artinya, penggunaan dana publik di area tersebut merupakan bentuk penyelewengan anggaran.
PASAL-PASAL YANG DAPAT DIJERATKAN
Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor):
Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasal 3 UU yang sama:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Ancaman Hukuman:
Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, atau penjara seumur hidup.
Denda minimal Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Moch Soleh mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan dana Pokir ini. “Jika ada unsur kerugian negara, tidak boleh ada kompromi. Uang rakyat jangan dipakai sembarangan!” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh anggota dewan memahami aturan main terkait penggunaan dana Pokir agar tidak terseret dalam jeratan hukum pidana korupsi. (Tim JN)