Skandal Penggelapan Aset PT MSJ: Oknum SPSI Cimahi Diseret ke Polda Jabar, Rp5 Miliar Menguap!
Jayantara-News.com, Bandung
Awan hitam terus menggantung di atas kasus sengketa aset eks PT Matahari Sentosa Jaya (MSJ). Setelah sebelumnya menuai kontroversi karena dugaan lelang fiktif yang menyisakan derita 1.510 mantan buruh, kini kasus ini memasuki babak baru yang lebih kelam: laporan pidana resmi terhadap salah satu oknum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang diduga menggelapkan hasil penjualan aset perusahaan senilai miliaran rupiah.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/257/VI/2025/SPKT/Polda Jawa Barat, tertanggal 5 Juni 2025 pukul 18.34 WIB, yang dibuat di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat, telah diterima laporan atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, oleh seorang warga bernama Ket Phin (laki-laki, WNI), beralamat di Kp. Bojongsayang RT 002/RW 004, Baleendah, Kabupaten Bandung.
Laporan ini mencantumkan terlapor bernama Ikin Kusmawan, yang diketahui merupakan mantan karyawan PT MSJ sekaligus Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPSI di perusahaan tersebut.
Baca berita-berita terkait:
– PT MSJ Cimahi Selatan Ancam Gugat BRI & KPKNL: Barang Dijarah, Negara Tetap Lelang Rp117 Miliar
– Aset Hilang, Lelang Jalan: KPKNL Bandung dan BRI Dihadang Tudingan Maladministrasi
– Jeritan Buruh PT MSJ Cimahi Selatan, Tenggelam di Tengah Lelang Aset yang Diduga Fiktif
– Aset Raib, Hukum Lumpuh! BRI dan KPKNL Dibayangi Dugaan Permufakatan Jahat
KRONOLOGI PERKARA
Peristiwa dugaan penggelapan terjadi pada 14 September 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, di kantor PT Matahari Sentosa Jaya, Jl. Joyodikromo No. 42, Kampung Hujung, RT 009/RW 007, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat.
Menurut laporan, Ikin Kusmawan, yang dulunya menjabat sebagai pengurus SPSI dan memiliki akses langsung terhadap aset perusahaan, diduga telah menjual sejumlah aset perusahaan tanpa sepengetahuan dan persetujuan para eks buruh yang secara sah telah memenangkan hak kepemilikan atas aset tersebut berdasarkan Putusan PHI Bandung No. 120/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg, yang dikuatkan dengan Penetapan Eksekusi No. 27/Eks-PHI/2020/Put/PN.Bdg.
Putusan tersebut secara tegas menyatakan bahwa aset-aset milik PT MSJ digunakan untuk membayar kompensasi dan pesangon kepada 1.510 eks buruh. Namun faktanya, hasil penjualan aset diduga telah dikuasai secara pribadi oleh oknum pengurus serikat.
Akibat tindakan tersebut, kerugian yang dialami para buruh ditaksir mencapai Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Sebelumnya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk bekerja sama dengan KPKNL Bandung merencanakan lelang eksekusi terhadap aset-aset PT MSJ, meski aset-aset tersebut telah hilang dari lokasi sejak awal 2024 akibat aksi penjarahan yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai pengurus SPSI Kota Cimahi. Fakta ini diperkuat dengan Laporan Polisi LP/B/554/XII/2024/SPKT/Polda Jabar, yang hingga kini belum ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Mirisnya, proses lelang tetap berjalan, meski:
Barang tidak diketahui keberadaannya secara pasti,
Barang dalam status sengketa hukum,
Belum dilakukan pemeriksaan fisik sebagaimana diwajibkan oleh PMK No. 213/PMK.06/2020 Pasal 11–13.
Jika lelang tersebut tetap dilanjutkan, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, termasuk:
Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP tentang penipuan dan persekongkolan,
Undang-Undang Tipikor atas dugaan penyalahgunaan wewenang,
UU Perlindungan Konsumen terhadap peserta lelang.
Jeritan Eks Buruh: Hak Dirampas, Negara Diam
Sebanyak 130 eks karyawan PT MSJ telah mengirimkan surat resmi kepada Ketua Umum FSP TSK–SPSI, Roy Jinto Ferianto, S.H., memohon bantuan hukum dan klarifikasi atas pengelolaan aset. Mereka menyatakan bahwa hanya sekitar 300 orang yang menerima pembayaran Rp18 juta, jauh dari jumlah yang seharusnya diterima berdasarkan putusan pengadilan.
Salah satu pengurus serikat buruh, Pepet Saepul Karim, S.H., bahkan menyurati Presiden RI, menyatakan bahwa aset hanya dipindahkan, bukan dijual. Namun bukti-bukti di lapangan menunjukkan sebaliknya: truk-truk pengangkut aset keluar dari pabrik, transaksi penjualan dilakukan, dan uangnya tak jelas ke mana.
Dengan telah dilaporkannya oknum terduga pelaku ke Polda Jawa Barat, para korban berharap agar:
1. Penyidikan dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih,
2. Seluruh aliran dana hasil penjualan aset diaudit,
3. DPP FSP TSK–SPSI turun tangan memverifikasi laporan buruh,
4. Eksekusi putusan pengadilan segera direalisasikan.
Jika aparat tak bertindak, maka sejarah akan mencatat: negara tak hanya gagal melindungi buruh, tapi juga turut membiarkan penjarahan hak melalui payung hukum yang korup. (Tim)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jayantaraperkasa@gmail.com Terima kasih