Labora Sitorus Dijerat LP ‘Siluman’! Komnas HAM Temukan Fakta Mencengangkan
Jayantara-News.com —
Aiptu Labora Sitorus, korban kriminalisasi yang hingga kini masih menyimpan luka hukum, diduga kuat telah dijerat, ditersangkakan, dan dipersalahkan melalui Laporan Polisi (LP) yang sejatinya ditujukan untuk orang lain.
Dugaan serius ini bukan tanpa dasar. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam dokumen resmi Hasil Eksaminasi Proses dan Putusan Hukum atas Nama Labora Sitorus yang diterbitkan pada Desember 2015, menemukan kejanggalan fatal dalam proses hukumnya.
Komnas HAM menyebutkan bahwa terdapat tiga LP dengan nomor yang sama persis, yakni LP Nomor: 65/III/2013/SPKT/PAPUA, namun dengan pelapor, terlapor, tanggal, dan petugas penerima laporan yang berbeda.
1. LP pertama, tertanggal 26 Maret 2013, atas nama pelapor Selewanus Burdam, ditandatangani oleh Briptu Marthinus Pontini (NRP 8708110), dengan dugaan tindak pidana kehutanan.
2. LP kedua, tertanggal 28 Maret 2013, atas nama Labora Sitorus, ditandatangani oleh Brigpol Theo Rudi Gaitey (NRP 84050270), dengan dugaan yang sama.
3. LP ketiga, juga tertanggal 28 Maret 2013, atas nama Immanuel Mamoribo dkk, kembali dibuat oleh Brigpol Theo Rudi Gaitey, dengan dugaan tindak pidana kehutanan pula.
Tonton videonya:
https://youtube.com/shorts/P1j_xyLpEZY?si=68g1g8umBzOsD-Ro
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa LP tersebut direkayasa. Terlebih, menurut dokumen eksaminasi Komnas HAM halaman 90, tidak ditemukan satu pun berkas BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang menyebutkan Labora Sitorus sebagai tersangka berdasarkan ketiga LP tersebut. Hal ini menambah kuat indikasi bahwa proses hukum terhadapnya telah menyimpang dari asas keadilan. (Tim/Red)