Eks Anak Buah Ridwan Kamil Dijebloskan ke Rutan! Kejari Bongkar Skandal Korupsi Migas Rp86 Miliar
Jayantara-News.com – Bandung
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek migas antara PT Energi Negeri Mandiri (ENM) dan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) pada tahun anggaran 2022–2023.
Salah satu tersangka yang ditahan adalah BT, mantan Direktur PT Migas Utama Jabar (MUJ), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Nama BT dikenal publik sebagai orang dekat mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Ia menjabat di PT MUJ sejak 2015 hingga 2023.
BT diduga kuat telah menerbitkan surat persetujuan kerja sama antara PT ENM dan PT SDI tanpa melalui kajian bisnis yang layak. Keputusan tersebut dinilai melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan berpotensi menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menyatakan bahwa BT bukan satu-satunya pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini. Kejaksaan juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu NW, Direktur PT SDI sejak 2008, dan RAP, Direktur PT ENM periode 2020–2022.
Menurut Irfan, kerja sama antara PT SDI dan PT ENM dijalankan sebagai bagian dari subkontrak proyek yang berasal dari anak perusahaan Pertamina. Namun, proyek tersebut kini diduga diselimuti praktik korupsi yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Jika terbukti melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, para tersangka dapat dijatuhi hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar. (Goes)