Live Streaming Mesum: Pasutri di Pangandaran Digerebek Saat Siaran Porno, Polisi Sita Alat Seks dan Atribut Fantasi
Jayantara-News.com, Pangandaran
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran membongkar praktik pornografi yang dilakukan sepasang suami istri (pasutri) secara terang-terangan melalui platform live streaming. Pasutri berinisial WJJ dan E ini ditangkap usai didapati menyuguhkan konten mesum secara daring, lengkap dengan layanan video call seks berbayar.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (2/7/2025), Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus bermula dari patroli siber rutin yang dilakukan tim Satreskrim. Dari pemantauan itu, ditemukan adanya siaran langsung bermuatan pornografi di aplikasi Papaya Live dan Hot 51, yang dilakukan oleh WJJ dan E dari kediaman mereka.
“Tak hanya live streaming, mereka juga membuka layanan video call seks privat melalui aplikasi WhatsApp. Praktik ini, ternyata telah mereka lakukan berulang kali. Sejak Desember 2024 sampai Juni 2025,” ujar AKBP Mujianto dengan nada tegas.
Penggerebekan dilakukan di rumah kontrakan mereka, Perumahan Graha Arta, Desa Pajaten, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran. Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti mencengangkan yang digunakan dalam siaran mesum mereka:
Dua alat bantu seksual warna pink berbentuk alat kelamin pria, vibrator dan alat seks bergerigi berwarna hitam, masker warna pink dan bando kepala beruang, buku tabungan dan buku nikah atas nama tersangka,” ungkap Mujianto.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lima orang saksi termasuk saksi ahli untuk memperkuat alat bukti dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Kapolres Mujianto menegaskan bahwa tindakan pasutri tersebut telah melanggar berbagai ketentuan hukum:
Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU ITE No. 1 Tahun 2024
Ancamannya: penjara 6 bulan dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi No. 44 Tahun 2008
Ancamannya: hukuman 6 bulan hingga 1 tahun atau denda hingga Rp1 miliar.
Pasal 34 junto Pasal 8 UU yang sama
Ancamannya paling berat: penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
“Proses hukum akan berjalan secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandas Mujianto.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa jejak digital tak bisa disembunyikan. Di balik layar ponsel dan aplikasi hiburan, aparat penegak hukum terus mengawasi setiap konten yang mengancam etika dan hukum. (Nana JN)