Ini Sikap yang Diambil, Jika Masyarakat Temui Oknum TNI-POLRI Berperilaku Sewenang-wenang:
Oleh : Agus Chepy Kurniadi
Jayantara-News.com, Jabar
Sebagaimana diketahui, bahwa institusi TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan POLRI (Kepolisian Republik Indonesia) adalah lembaga yang berfungsi sebagai alat negara yang menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara. Mereka bertugas melindungi rakyat, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Karena itu, meski memiliki struktur komando dan kedisiplinan yang ketat, mereka pada dasarnya adalah milik rakyat dan bertugas untuk mengabdi kepada kepentingan bangsa dan negara.
Sebagai bagian dari pemerintahan yang dibiayai oleh rakyat, TNI dan POLRI bertanggung jawab untuk bekerja demi kepentingan publik, sesuai dengan amanat konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku.
Namun kadang, kerapkali masyarakat menemui dan berbenturan dengan segelintir oknum, saat menghadapi suatu persoalan, baik oknum dari TNI maupun POLRI yang berulah, yang justru menjatuhkan Marwah dan Citra institusi itu sendiri.
Menghadapi oknum yang berpotensi menyalahgunakan kekuasaan memang bisa menimbulkan rasa takut. Namun, ada beberapa sikap yang bisa diambil oleh masyarakat dalam menghadapi situasi ini:
1. Tetap Tenang dan Sopan:
Saat berhadapan dengan oknum yang mungkin menyalahgunakan kekuasaan, usahakan untuk tetap tenang dan bersikap sopan. Emosi yang meledak bisa memperburuk situasi.
2. Pahami Hak dan Kewajiban: Penting bagi masyarakat untuk mengetahui hak dan kewajiban mereka. Misalnya, hak untuk diperlakukan dengan hormat, tidak diskriminatif, serta hak untuk mendapatkan penjelasan yang jelas terkait tindakan tertentu. Dengan memahami hak, masyarakat dapat lebih percaya diri dalam menghadapi oknum yang mungkin berperilaku sewenang-wenang.
3. Menghindari Konfrontasi Langsung:
Jika situasi menjadi tegang, hindari konfrontasi yang dapat memperburuk keadaan. Fokus pada solusi untuk menyelesaikan situasi tanpa perlu berbenturan.
4. Mencatat atau Merekam Insiden: Jika aman dan tidak melanggar hukum, masyarakat bisa mencatat atau merekam tindakan yang dirasa melanggar hak mereka. Hal ini dapat menjadi bukti yang kuat jika diperlukan untuk melaporkan ke pihak berwenang.
5. Laporkan ke Pihak yang Berwenang:
Jika memang terjadi penyalahgunaan wewenang, laporkan kasus tersebut ke lembaga pengaduan seperti Propam Polri (Divisi Profesi dan Pengamanan Polri) atau Denpom (Detasemen Polisi Militer) untuk TNI. Kedua institusi ini memiliki bagian yang menangani aduan masyarakat terkait tindakan oknum yang melanggar aturan.
6. Memanfaatkan Lembaga Bantuan Hukum:
Jika situasi berkembang dan memerlukan pendampingan, masyarakat bisa mencari bantuan dari lembaga bantuan hukum atau organisasi advokasi yang dapat memberikan nasihat dan pendampingan hukum.
7. Gunakan Jalur Media dengan Bijak:
Jika situasi sudah tidak bisa diselesaikan secara langsung, beberapa orang memilih untuk menyuarakan kasus mereka di media sosial atau media massa. Namun, hal ini harus dilakukan dengan bijak agar tidak berdampak buruk bagi pihak-pihak yang terlibat.
Masyarakat perlu menyadari, bahwa oknum yang menyalahgunakan kekuasaan adalah segelintir kecil, dan tindakan tegas dari masyarakat yang bijaksana akan berkontribusi terhadap peningkatan integritas institusi.
Sekali lagi diingatkan, jika masyarakat menemui oknum TNI atau POLRI yang melanggar etika, mereka bisa melaporkannya melalui beberapa jalur resmi:
1. Propam POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia)
Masyarakat dapat melaporkan tindakan anggota POLRI yang diduga melanggar etika melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) POLRI. Pelaporan bisa dilakukan melalui:
– Layanan Telepon: Call Center Propam POLRI di 110.
– Website: https://propam.polri.go.id.
– Aplikasi Propam Presisi: Aplikasi yang bisa diunduh di perangkat Android atau iOS.
2. POM TNI (Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia)
Untuk pelanggaran oleh oknum TNI, laporan bisa disampaikan melalui Polisi Militer TNI sesuai dengan angkatan (AD, AL, atau AU). Masyarakat bisa melaporkan melalui:
– POM TNI AD, AL, atau AU: Bisa mendatangi kantor Polisi Militer sesuai angkatan di wilayah terdekat.
– Telepon: Bisa menghubungi hotline atau kontak POM TNI di wilayah masing-masing.
3. KOMNAS HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia)
Jika ada pelanggaran yang mencakup hak asasi manusia, masyarakat juga dapat melaporkannya ke Komnas HAM, melalui:
– Website: https://www.komnasham.go.id.
– Telepon: (021) 3925230.
4. Ombudsman RI
Laporan mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang juga dapat ditujukan ke Ombudsman Republik Indonesia, terutama jika melibatkan pelayanan publik:
– Website: https://ombudsman.go.id.
– Telepon: 137 (Layanan Call Center).

Dalam pelaporan, sebaiknya masyarakat menyertakan bukti pendukung, seperti foto, video, atau saksi yang bisa memperkuat laporan, untuk mempermudah proses investigasi.
Penulis adalah Pemimpin Redaksi Media Online Jayantara-News.com, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jabar, Ketua LBHK-Wartawan Jabar