Dinilai Gagal Paham, Kepala SMKN 1 Cibarusah Kab. Bekasi Perlu Menambah Wawasan
Jayantara-News.com, Bekasi
Seorang kepala sekolah semestinya memiliki keilmuan, pengetahuan, wawasan, dan kebijaksanaan yang memadai. Sebagai pemimpin, kepala sekolah bertanggung jawab pada aspek manajerial dan menjadi panutan, baik di lingkungan internal sekolah maupun dalam hubungan dengan pihak eksternal.
Namun berbeda dengan kepala sekolah yang satu ini, di mana ada penilaian kurangnya pemahaman pada Kepala SMKN 1 Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Firman Muhari, S.T., M.M.
Pada 14 November 2024, tim dari Jayantara-News.com berkunjung ke SMKN 1 Cibarusah untuk meminta informasi terkait pengelolaan dana publik di sekolah tersebut. Dalam kunjungan tersebut, tim hanya ditemui oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana, Hidayatullah, serta stafnya, Fikri. Firman sendiri tidak hadir dengan alasan sedang mengikuti kegiatan di luar. Untuk melanjutkan permohonan informasi, tim Jayantara-News.com mengirimkan surat konfirmasi tertulis. Namun, respons yang diberikan Firman atas surat konfirmasi tersebut diduga menunjukkan gagal paham. Alih-alih memberikan informasi yang diminta sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Firman justru meminta legalitas media Jayantara-News.com. Padahal, bila hendak memeriksa legalitas, yang perlu diminta adalah legalitas badan hukum yang menaungi media tersebut, bukan legalitas medianya.
Sebagai informasi, legalitas PT yang menaungi Jayantara-News.com telah lengkap, yakni PT Jayantara Gemilang Perkasa, yang telah disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0008774.AH.01.01 Tahun 2024, tertanggal 31 Januari 2024. Legalitas ini juga diumumkan melalui Tambahan Berita Negara RI No. 44, tertanggal 31 Mei 2024, dan tercatat dalam arsip Perum Percetakan Negara RI. Dengan demikian, pengesahan ini dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM, bukan oleh pengadilan setempat sebagaimana diduga oleh Firman.
Masalah Lain: Kebijakan MoU yang Kontroversial
Dugaan gagal paham lainnya muncul terkait kebijakan SMKN 1 Cibarusah yang memajang Memorandum of Understanding (MoU) antara Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Kabupaten Bekasi dengan Polres Metro Bekasi. Dalam MoU tersebut, dinyatakan, bahwa wartawan hanya diperbolehkan mencari informasi di SMKN 1 Cibarusah pada hari Jumat minggu kedua setiap bulannya. Kebijakan ini dianggap bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Bab VIII (Ketentuan Pidana) Pasal 18 ayat 1.
Selain tidak jelas isi MoU tersebut, pembatasan semacam ini berpotensi menghalangi kebebasan pers yang dijamin undang-undang. Tindakan ini dapat berdampak serius pada transparansi pengelolaan dana publik oleh badan pendidikan seperti sekolah.
Tindak Lanjut
Terkait kebijakan MoU dengan Polres Metro Bekasi, Tim Jayantara-News.com akan mengumpulkan informasi dan data lebih lanjut untuk memastikan peran dan fungsi pers tetap berjalan sesuai aturan. Sekolah, sebagai badan publik, wajib memahami dan memenuhi kewajiban mereka untuk memberikan informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan. (Tim JN)