Pengerjaan Rabat Beton di Desa Talun Kec. Ibun Diduga Tidak Sesuai RAB dan Tidak Transparan
Jayantara-News.com, Kab. Bandung
Kabupaten Bandung kembali menjadi sorotan terkait pelaksanaan proyek pembangunan yang dinilai tidak transparan, baik dalam pengerjaan proyek swakelola maupun proyek yang didanai langsung oleh dinas terkait.
Permasalahan ini diduga melanggar aturan sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dalam Keppres tersebut, pelaksana proyek diwajibkan memasang papan nama proyek untuk memudahkan masyarakat melakukan pengawasan.
Namun, hal berbeda ditemukan di wilayah Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, tepatnya di Kampung Pasirangin, Desa Talun. Proyek rabat beton di wilayah ini dilaporkan tidak dilengkapi dengan papan nama proyek. Kondisi tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Seorang warga setempat, Ujang, mengungkapkan kekecewaannya terhadap proyek-proyek pembangunan di Kabupaten Bandung yang terkesan tertutup.
“Saya heran dengan proyek-proyek di Kabupaten Bandung. Sepertinya semua tertutup. Tidak ada papan nama proyek, dan soal RAB pun kami tidak tahu seperti apa,” ujar Ujang.
Ketika Tim Investigasi Jayantara-News.com mencoba mengkonfirmasi hal ini, pelaksana proyek atau penanggung jawab tidak ditemukan di lokasi pengerjaan.
Ketiadaan papan nama proyek dan rincian RAB pada pengerjaan rabat beton di Desa Talun ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung. Jika ada pengawasan dan pengontrolan dari dinas terkait, setiap proyek seharusnya memenuhi aturan, termasuk memasang papan nama.
Warga Desa Talun Kecamatan Ibun merasa kecewa, karena mereka tidak diberi informasi mengenai anggaran yang digunakan dalam pembangunan rabat beton dan sarana umum lainnya. Tidak adanya papan nama proyek juga menjadi fenomena umum di beberapa proyek pembangunan di Kabupaten Bandung, yang mengindikasikan lemahnya pengawasan dari Dinas PUTR.
Laporan ini menggambarkan pentingnya penguatan pengawasan dan transparansi dalam pelaksanaan proyek pembangunan agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawal pelaksanaan anggaran publik. (Egi BP)