Berbuntut Panjang! Soal Bocah 7 Tahun Tertabrak Motor, Kuasa Hukum Akan Buat LP ke Satlantas Polres Pangandaran
Jayantara-News.com, Pangandaran
Mengenai peristiwa kecelakaan yang menimpa Adam Fauzi, seorang bocah berusia tujuh tahun yang tertabrak sepeda motor saat hendak pulang sekolah di jalan cor beton Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, kini berbuntut panjang.
Berita sebelumnya, baca: Tuntut Tanggung Jawab: Anak 7 Tahun Tertabrak Motor di Cibenda, Pangandaran https://www.jayantara-news.com/tuntut-tanggung-jawab-
Kuasa hukum dari pihak korban, dikabarkan dalam waktu dekat ini akan membuat Laporan Polisi (LP) ke Satlantas Polres Pangandaran. “Kami dari tim hukum segera membuat Laporan Polisi. Kami meminta agar dan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan,” ringkas tim hukum, Gusdur, memberi kabar kepada Jayantara-News.com, melalui sambungan telepon WhatsApp, Senin (9/12/24).
Berita terkait, baca: Peristiwa Tertabraknya Bocah 7 Tahun Mendapat Perhatian, Anggota DPRD Pangandaran ‘Ai Nanan’ Berikan Bantuan https://www.jayantara-news.com/peristiwa-tertabraknya-
Diketahui sebelumnya, Ibu dari Adam Fauzi, Siti yang didampingi oleh Gusdur, telah membuat pengaduan ke Satlantas Polres Pangandaran pada Minggu, 1 Desember 2024.
Hal itu lantaran, seorang pengendara motor yang menabrak Adam terkesan menghindari tanggung jawab. Sejak hari kejadian hingga sebelas hari setelahnya, tidak ada upaya dari pihak pelaku untuk menjenguk atau bertanggung jawab.
Namun saat ini, karena pihak korban telah menguasakan sepenuhnya kepada Pengacara, maka semua penyelesaian dan tindak lanjutnya diserahkan seluruhnya kepada kuasa hukumnya.
– Tindak lanjut Satlantas Polres Pangandaran
Atas pengaduan yang dibuat Siti selaku ibu dari Adam, Satlantas Polres Pangandaran langsung merespons cepat dengan datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), lalu meminta keterangan dari saksi dan para pihak yang terlibat kecelakaan.
Menurut keterangan Kanit Gakkum Satlantas Polres Pangandaran, Ipda Dimas Aditama, menyampaikan, bahwa saat ini baru tahap mediasi, belum ada yang melakukan laporan polisi secara resmi.
“Kita terbuka kalau ada yang mau buat Laporan Polisi ataupun kedua belah pihak akan mediasi,” ujar Dimas melalui pesan WhatsApp, ketika dikonfirmasi Jayantara-News.com, Senin (9/12/24).
Satlantas Polres Pangandaran akan bekerja sesuai dengan prosedur dan profesional. selain menegakkan hukum, juga untuk memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Maka dari itu, Dimas memberikan dan membuka ruang selebar-lebarnya kepada para pihak. apabila akan mediasi ataupun membuat laporan polisi, dirinya siap untuk memfasilitasi.
“Kalau keinginan kedua belah pihak mediasi, kita fasilitasi. Kalau ingin membuat Laporan Polisi untuk naik penyidikan, kita fasilitasi. mangga dikembalikan ke kedua belah pihak,” pungkas Dimas, mengakhiri keterangannya. (Nana JN)