Kemendikdasmen Hapus Zonasi di SPMB 2025: Sistem Baru untuk Pendidikan Lebih Adil dan Merata
Jayantara-News.com, Jakarta
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperkenalkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 sebagai penyempurnaan dari sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang telah berjalan selama ini. Sistem baru ini dirancang untuk meningkatkan transparansi, pemerataan akses pendidikan, serta meminimalkan potensi konflik dalam proses penerimaan siswa.
Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, mengungkapkan bahwa sejumlah perubahan signifikan dihadirkan dalam regulasi baru ini. Ia menegaskan bahwa penyelesaian rancangan regulasi SPMB menjadi prioritas utama kementerian.
“Diberi tugas oleh Pak Menteri untuk menyelesaikan regulasi ini pada Januari 2025. Karena Februari, regulasi ini harus segera diundangkan,” ujar Biyanto dalam Kongres Pendidikan Nahdlatul Ulama di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Menurutnya, SPMB akan memperbaiki sejumlah masalah yang kerap muncul dalam PPDB, termasuk isu zonasi, transparansi kuota sekolah, dan integrasi teknologi. Hal ini diharapkan dapat memastikan akses pendidikan yang lebih merata bagi seluruh anak Indonesia tanpa terkendala batasan geografis atau kesenjangan ekonomi.
“SPMB tidak hanya mengedepankan aspek teknologi, tetapi juga pendekatan humanis. Kami berupaya memastikan sistem ini benar-benar memprioritaskan kepentingan siswa dan orang tua,” tambah Biyanto.
Sebagai bagian dari upaya sosialisasi, Kemendikdasmen juga akan menggandeng pemerintah daerah, sekolah, dan organisasi pendidikan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang SPMB sebelum regulasi diimplementasikan pada tahun ajaran baru 2025/2026.
Poin Utama SPMB 2025:
1. Peningkatan Transparansi: Semua proses akan berbasis digital dengan sistem pelaporan yang dapat diakses oleh masyarakat.
2. Fleksibilitas Zonasi: Penyesuaian aturan zonasi untuk memberikan peluang lebih besar kepada siswa di daerah terpencil.
3. Penerapan Teknologi Baru: Sistem berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk mendukung pemetaan kebutuhan siswa dan sekolah secara lebih akurat.
4. Keadilan Kuota: Kuota untuk jalur afirmasi, prestasi, dan perpindahan orangtua ditinjau kembali untuk memastikan proporsi yang adil.
Langkah ini diharapkan mampu membawa pendidikan Indonesia ke arah yang lebih inklusif, adil, dan berkualitas. (Goes)