Ormas Gibas Cilacap Desak BBWS Citanduy Segera Tangani Tanggul Kritis di Sidamukti Patimuan
Jayantara-News.com, Cilacap
Kondisi tanggul di Dusun Penyeretan, Desa Sidamukti, Kecamatan Patimuan, semakin mengkhawatirkan akibat pengikisan dan longsor yang terus terjadi. Kerusakan ini telah membentuk tebing curam yang mengancam keselamatan warga setempat. Menyikapi situasi tersebut, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Gibas Cilacap mendesak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy untuk segera mengambil tindakan.
Sekretaris Ormas Gibas Cilacap, Arif Darmawan, menyatakan bahwa kondisi tanggul saat ini sangat memprihatinkan. “Kami telah meninjau langsung lokasi dan mendokumentasikan kerusakan yang cukup parah. Tanah yang terkikis dan longsor membentuk tebing curam yang berbahaya bagi warga. Jika tidak segera ditangani, dampaknya bisa sangat besar,” ujarnya.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Ormas Gibas telah mengirimkan surat desakan kepada BBWS Citanduy, dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA) Kementerian PUPR. Mereka juga berencana untuk bertemu dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) OP II/Kebencanaan serta Kepala Balai guna membahas langkah konkret dalam penanganan tanggul tersebut.
PPK OP II BBWS Citanduy menanggapi desakan ini dengan menyatakan bahwa masalah tanggul di Sidamukti sudah masuk dalam pembahasan tingkat pimpinan. Namun, untuk pelaksanaan di lapangan, pihaknya masih menunggu arahan dari Kementerian PUPR.
Selain itu, mereka menjelaskan bahwa anggaran tahun 2025 belum tersedia, bahkan kemungkinan mengalami pemangkasan akibat adanya program nasional yang lebih prioritas. Meski begitu, BBWS tetap berkomitmen untuk menangani masalah ini secara bertahap. Langkah awal yang akan dilakukan adalah pengecekan lokasi untuk identifikasi dan pemetaan guna menentukan solusi terbaik.
Warga Dusun Penyeretan sangat khawatir dengan kondisi tanggul yang semakin memburuk dan berharap pemerintah segera turun tangan sebelum terjadi bencana yang lebih besar.
Ketua Ormas Gibas Cilacap, Bambang Purwanto, S.Pd., menegaskan bahwa keberadaan ormas ini berlandaskan pada Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 yang telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2017. Tujuannya antara lain adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan nasional, memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta menjaga kesetiakawanan sosial dan persatuan bangsa.
“Dalam kasus ini, kami ingin memastikan bahwa pemerintah bertindak cepat untuk melindungi masyarakat. Kami akan terus mengawal hingga ada tindakan nyata dari pihak terkait,” tegasnya. (Buyung)