Ketentuan Baru SPMB 2025: Sekolah Dilarang Terima Murid Melebihi Daya Tampung Dapodik
Jayantara-News.com, Jakarta
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan aturan baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah larangan bagi sekolah untuk menerima murid melebihi daya tampung yang telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Aturan ini disusun berdasarkan evaluasi pelaksanaan SPMB tahun sebelumnya, di mana ditemukan ketidaksesuaian antara daya tampung yang terdaftar dalam Dapodik dan jumlah siswa yang diterima oleh sekolah. Dalam dokumen Urgensi Perubahan SPMB yang dirilis Kemendikbudristek, disebutkan bahwa praktik ini menyebabkan permasalahan administratif serta berdampak pada kualitas layanan pendidikan.
Sebagai langkah preventif, sebelum pengumuman resmi pendaftaran SPMB 2025, seluruh sekolah diwajibkan memperbarui dan melaporkan daya tampung mereka ke Dapodik. Setelah pengumuman pendaftaran dilakukan, pemerintah daerah (Pemda) akan mengunci data tersebut, sehingga tidak ada lagi perubahan atau penambahan daya tampung.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penerimaan peserta didik serta mencegah praktik yang merugikan calon siswa dan sekolah. Dengan adanya batasan daya tampung yang terkunci, setiap sekolah dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa harus menghadapi masalah kelebihan murid.
Selain itu, langkah ini juga memastikan bahwa distribusi siswa lebih merata, sehingga fasilitas pendidikan dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai kapasitas yang tersedia. Pemerintah menegaskan bahwa setiap sekolah harus mengikuti ketentuan ini guna menciptakan sistem pendidikan yang lebih tertib dan berkeadilan.
Masyarakat diimbau untuk memahami aturan baru ini agar proses penerimaan siswa dapat berjalan dengan lancar dan sesuai regulasi. Bagi orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya, disarankan untuk memantau informasi resmi dari sekolah dan pemerintah daerah agar dapat menyesuaikan dengan ketentuan daya tampung yang berlaku. (Red)