Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Dihapus, Masuk RKUHP: Reformasi atau Ancaman?
Jayantara-News.com, Jakarta
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah signifikan dengan menghapus pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Langkah ini diambil untuk menghindari disparitas dalam penegakan hukum dan untuk meningkatkan kebebasan berekspresi di Indonesia. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, menyatakan bahwa ketentuan tersebut telah dimasukkan ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dengan penyesuaian yang diperlukan.
Alasan Penghapusan Pasal dalam UU ITE
Penghapusan pasal-pasal tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa ketentuan dalam UU ITE seringkali menimbulkan penafsiran yang berbeda di kalangan penegak hukum, yang dapat berujung pada ketidakpastian hukum. Selain itu, masyarakat telah menyuarakan kekhawatiran bahwa UU ITE kerap digunakan untuk mengkriminalisasi kebebasan berekspresi dan berpendapat. Dengan mengalihkan pengaturan mengenai pencemaran nama baik dan penghinaan ke dalam RKUHP, diharapkan terdapat harmonisasi hukum yang lebih baik dan mengurangi potensi penyalahgunaan.
Pengaturan dalam RKUHP
Dalam RKUHP, tindak pidana terkait informasi dan transaksi elektronik diatur dalam beberapa pasal. Misalnya, Pasal 332 dan Pasal 335 mengatur tentang akses ilegal dan intersepsi ilegal terhadap sistem elektronik. Sementara itu, ketentuan mengenai pencemaran nama baik melalui media elektronik telah disesuaikan dan dimasukkan ke dalam RKUHP untuk memastikan keselarasan dengan hukum pidana nasional.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Selain itu, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023 telah menyatakan bahwa Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik bersifat inkonstitusional bersyarat. Artinya, pasal tersebut tetap berlaku sepanjang dimaknai bahwa perbuatan pencemaran dilakukan dengan cara lisan. Putusan ini memberikan penegasan mengenai unsur-unsur tindak pidana pencemaran nama baik, khususnya yang dilakukan secara lisan, guna menghindari multitafsir dalam penerapannya.
Dampak terhadap Kebebasan Berekspresi
Dengan penghapusan pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan dari UU ITE dan pengaturannya kembali dalam RKUHP, diharapkan terdapat peningkatan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia. Langkah ini juga diharapkan dapat mencegah kriminalisasi terhadap individu yang menyampaikan kritik atau pendapatnya di ruang publik, selama dilakukan dalam koridor hukum yang berlaku.
Secara keseluruhan, perubahan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim hukum yang lebih adil dan mendukung demokrasi, serta memastikan bahwa regulasi yang ada tidak disalahgunakan untuk membungkam suara-suara kritis di masyarakat. (Fer/Goes)