Skandal Lelang Bermasalah: Mafia Tanah Bermain di Balik Sengketa PT. NAA Semarang
Jayantara-News.com, Semarang
Sengketa lelang lahan milik PT. Nandi Amerta Agung (NAA) di Desa Patemon, Kabupaten Semarang, kembali memanas. Roni Rinto Nugroho, SH., MH., selaku ahli waris pemohon pailit PT. NAA, resmi mengajukan gugatan hukum terhadap Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang, ATR/BPN Kabupaten Semarang, serta kurator PT. NAA berinisial ES.
Baca berita sebelumnya:
Gugatan ini dilayangkan atas dugaan pelanggaran hukum dan prosedur dalam proses lelang. Menurut Roni, tindakan para tergugat melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.06/2010, yang telah direvisi menjadi PMK Nomor 106/PMK.06/2013, terkait tata cara dan kewenangan dalam lelang eksekusi.
> “Saya telah mengajukan gugatan terhadap ketiga pihak tersebut melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini di seluruh pengadilan di Jawa Tengah,” tegas Roni, Selasa (11/02/2025).
Roni juga menuding adanya praktik mafia tanah dalam proses lelang ini, yang diduga melibatkan oknum di KPKNL dan ATR/BPN yang bekerja sama dengan kurator PT. NAA (ES). Ia menegaskan bahwa lelang ini penuh kejanggalan dan sarat kepentingan tertentu. Jika terbukti ada permainan dalam proses lelang ini, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan pasal pidana.
Tuntutan Tegas: Hentikan Lelang, Usut Mafia Tanah!
Dalam gugatannya, Roni mengajukan beberapa tuntutan, di antaranya:
1. Kurator PT. NAA (ES) harus dihukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 423 KUHP, yang mengancam pegawai negeri atau pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum.
2. KPKNL Semarang harus menunda proses lelang hingga ada putusan hukum berkekuatan tetap. Jika lelang tetap dipaksakan, maka hal ini berpotensi melanggar aturan dalam Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah.
3. ATR/BPN Kabupaten Semarang wajib tunduk pada aturan hukum yang berlaku dan tidak terlibat dalam dugaan praktik mafia tanah yang merugikan pemilik hak.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena aset yang disengketakan memiliki nilai ekonomi signifikan. Masyarakat menunggu keberanian pengadilan dalam mengungkap dugaan kongkalikong dalam lelang aset perusahaan ini.
Bentrokan di Lahan Sengketa: Oknum Diduga Suruhan Kurator Terlibat?
Pada Jumat, 21 Februari 2025, terjadi insiden di lahan bekas kandang sapi milik PT. NAA. Saat Roni Rinto Nugroho sedang melakukan patroli sebagai kepala keamanan, tiba-tiba muncul sekelompok orang yang diduga merupakan suruhan Endang Srikarti, mantan anggota DPR RI dari Partai Golkar yang disebut-sebut memiliki hubungan dengan Setya Novanto.
Simak juga videonya: Mafia Tanah Menggila! Lelang Lahan PT. NAA Diduga Penuh Konspirasi
> “Saya selaku kepala keamanan lahan ini menegaskan bahwa tanah ini masih dalam perkara hukum. Saya tidak ingin ada pihak yang masuk tanpa izin. Saya akan mempertahankan lahan ini dari oknum mafia tanah!” tegas Roni.
Menurutnya, kehadiran orang-orang tersebut semakin menguatkan dugaan adanya makelar tanah yang berusaha memainkan proses lelang. Jika terbukti bahwa mereka berusaha menguasai lahan secara ilegal, maka mereka bisa dijerat dengan Pasal 551 KUHP, yang mengancam siapa pun yang memasuki tanah orang lain tanpa izin dengan hukuman kurungan tiga bulan atau denda.
> “Ini bukan sekedar sengketa biasa, ini aksi begal tanah! Mafia tanah harus dibongkar!” tegasnya.
Jerat Hukum Menanti: Mafia Tanah Bisa Terancam Pasal 551, 385, dan 423 KUHP
Kasus ini berpotensi menyeret banyak pihak ke ranah pidana. Beberapa pasal yang bisa menjerat para pelaku antara lain:
1. Pasal 551 KUHP – Mengancam siapa pun yang memasuki tanah tanpa izin dengan hukuman kurungan atau denda.
2. Pasal 385 KUHP – Menjerat siapa pun yang dengan itikad buruk menjual, menggadaikan, atau menyewakan tanah yang bukan haknya.
3. Pasal 423 KUHP – Mengancam pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dalam proses lelang atau pengurusan sertifikat tanah.
4. UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap – Jika terbukti ada suap dalam lelang ini, maka para pihak yang terlibat bisa dijerat dengan hukuman pidana.
Apakah ini hanya puncak gunung es dari skandal mafia lelang yang lebih besar? Masyarakat menunggu keberanian aparat penegak hukum dalam membongkar jaringan mafia tanah yang merajalela. (Goes/Buyung)