Pecat Senator Amoral! BK DPD RI Jangan Jadi Sarang Pejabat Bejat
Jayantara-News.com, Jakarta
Skandal asusila kembali mengguncang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Kali ini, Senator asal Kalimantan Tengah berinisial SA, yang ironisnya menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI, diduga kembali terlibat dalam kasus perselingkuhan.
SA dituduh berselingkuh dengan anggota TNI, Sertu HDD, yang bertugas di Pusat Penerbangan Angkatan Darat (PUSPENERBAD). Menurut laporan kaltengpedia.com, ini bukan pertama kalinya SA terseret skandal serupa. Sebelumnya, ia bahkan telah diperiksa Polisi Militer (POM) TNI atas dugaan perselingkuhan dengan Pratu SRR.
Puncaknya terjadi pada 24 Januari 2025, saat istri Sertu HDD mencurigai suaminya tengah berduaan dengan SA di sebuah apartemen di Pluit, Jakarta Utara. Merasa dikhianati, istri HDD langsung menghubungi suami SA, yang berinisial PSA.
Mendapat informasi tersebut, PSA segera berkoordinasi dengan pihak PUSPENERBAD. Tak butuh waktu lama, tim militer bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di lokasi.
> “Saya mendapat info dari istri Sertu HDD kalau SA sedang berduaan dengan HDD di apartemen. Istri HDD melaporkannya kepada saya, lalu tim dari PUSPENERBAD langsung bergerak dan melakukan penggerebekan,” ujar PSA, Kamis (6/2/2025).
Benar saja, saat pintu apartemen dibuka, SA dan Sertu HDD ditemukan dalam kondisi mencurigakan. Akibatnya, PSA melaporkan Sertu HDD ke Polisi Militer Kodam (POMDAM) Jaya dengan nomor registrasi STLL/A-13/II/2025/Jaya.
BK DPD RI Jangan Lindungi Pejabat Bejat!
Kasus ini semakin memperkuat dugaan bahwa SA adalah pelanggar kode etik dan moral yang berulang kali mencoreng nama baik DPD RI. Bahkan, hanya sehari sebelum penggerebekan ini, SA sudah diperiksa atas dugaan perselingkuhan dengan Pratu SRR.
> “Tanggal 23 Januari dia diperiksa karena dugaan perselingkuhan dengan Pratu SRR, lalu tanggal 24 Januari malah digerebek lagi dengan Sertu HDD. Ini kelakuan yang benar-benar di luar akal sehat,” tegas PSA.
Masyarakat pun kini mempertanyakan, masih pantaskah SA menduduki jabatan senator?
BK DPD RI, yang seharusnya menjadi benteng moral dan penjaga integritas lembaga, tidak boleh menjadi tempat berlindung bagi senator amoral. Dengan rentetan pelanggaran yang telah dilakukan SA, sanksi ringan bukanlah pilihan. Publik menuntut pemecatan segera dan total dari jabatan Wakil Ketua BK DPD RI dan keanggotaan DPD RI.
Langgar Hukum, SA Bisa Dipidana!
Tak hanya pelanggaran etika, tindakan SA juga berpotensi melanggar hukum pidana. Berdasarkan Pasal 284 KUHP, perselingkuhan dengan individu yang terikat perkawinan merupakan delik pidana yang dapat dikenakan hukuman hingga 9 bulan penjara.
Lebih jauh, dengan keterlibatan anggota TNI, SA juga dapat diperiksa oleh POM TNI, karena tindakan ini tidak hanya mencoreng citra DPD RI, tetapi juga institusi militer.
Sekarang, publik menanti apakah BK DPD RI berani menegakkan kehormatan lembaga, atau justru akan menutup mata dan menjadi pelindung bagi senator bejat. Jika SA dibiarkan lolos tanpa sanksi berat, maka BK DPD RI layak disebut sebagai Badan “Kehancuran” bukan Kehormatan! (Tim/Red)