PITI Terancam, Dr. Ipong Laporkan Dugaan Mafia Hukum di Pengadilan Niaga
Jayantara-News.com, Jakarta
Dr. Ipong Hembing Putra, Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), melaporkan kejanggalan yang terjadi di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, pada Senin, 6 Januari 2025. Laporan tersebut terkait dugaan adanya praktik mafia dalam proses hukum yang menimpa PITI.
Dugaan ini muncul setelah keluarnya surat putusan dengan nomor 82/Pdt.Sus-HKI-Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst yang menyangkut hak kekayaan intelektual PITI. Dr. Ipong menegaskan bahwa surat tersebut dikeluarkan tanpa sepengetahuannya, tanpa adanya undangan, panggilan, atau pemberitahuan sebelumnya.
“Putusan dengan nomor 82/Pdt.Sus-HKI-Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst itu muncul tanpa kehadiran saya sebagai pihak yang bersangkutan, tanpa pemberitahuan atau konfirmasi sebelumnya. Kenapa bisa terjadi seperti ini?” ujar Dr. Ipong dengan nada tegas.
Menurutnya, hal ini menunjukkan adanya indikasi praktik mafia hukum di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, yang berpotensi untuk merugikan PITI. “Saya menduga ada pihak yang sengaja ingin membuat PITI bubar,” tambahnya.
Perlu diketahui, sengketa terkait merek PITI telah disidangkan sebelumnya pada 26 Agustus 2024 dan dimenangkan oleh Dr. Ipong. Namun, permasalahan tersebut kembali muncul setelah pihak penggugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan nomor putusan 618 K/Pdt.Sus-HKI/2024 yang memenangkan Dr. Ipong.
“Saat itu, pernyataan penggugat ditolak oleh Mahkamah Agung. Sekarang muncul lagi perkara yang sudah selesai ini, dan saya rasa ada yang bermain di sini,” jelasnya.
Dr. Ipong meminta agar surat keputusan tersebut ditinjau kembali dan mendesak agar hakim yang menangani perkara ini diperiksa. “Saya meminta peninjauan kembali atas putusan ini dan meminta hakim yang menangani untuk diperiksa secara mendalam,” tegasnya.
Laporan ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan wewenang dalam dunia peradilan yang perlu mendapat perhatian serius. PITI menuntut transparansi dan keadilan dalam setiap proses hukum yang ada. (Goes)